SULSELSATU.com, WASHINGTON – Gembong kartel narkoba terbesar di Meksiko, Joaquin ‘El Chapo’ Guzman mendapatkan hukuman seumur hidup dari pengadilan federal di Washington DC. Hukuman seumur hidup El Chapo diberikan karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional.
CNN mengabarkan, vonis itu dijatuhkan di sebuah pengadilan federal di Washington DC, Rabu (5/4/2017). Hakim Richard Leon yang mengadili kasus itu, juga menjatuhkan denda sebesar US$529,2 juta, kepada gembong narkoba bernama asli Alfredo Beltran Leyla itu.
“Nilai sebesar itu perhitungan minimal yang diselundupkan terdakwa Beltran Leyla ke AS,” kata hakim Richard Leon.
Dalam tanggapannya, Beltran Leyla menyatakan maafnya kepada hakim, “Untuk tabiat buruk saya sehingga saya harus berada di sini,” kata Beltran. “Saya menerima hukuman itu, sebagai tanggung jawab saya membantu saudara saya Arturo menjual kokain di Culiacan, padahal saya tahu itu berasal dari AS. Namun saya tidak pernah memasukkan barang haram itu ke AS,” sambung gembong narkoba yang pernah meloloskan diri dari penjara Meksiko.
Berdasarkan kesepakatan, agar tidak dihukum mati, Beltran Leyla mengaku bahwa geng kartelnya membantu membiayai dan mengatur pengiriman jutaan ton kokain dari Amerika Selatan selama dua dekade. Obat bius itu dikirim ke Cualiacan, Sinaloa dan beberapa kota lain di Meksiko, sehingga Organisasi Kriminal Beltran yang dipimpinnya dapat menangguk keuntungan besar dari penjualan narkoba itu.
Stephen E Richardson, Asisten Direktur Divisi Investigasi Kriminal FBI mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan hari ini menandai berakhirnya aksi teror Alfredo Beltran Leyla.
“Sekaligus menunjukkan bahwa kerjasama FBI dan petugas keamanan di dunia bertekad memburu dan membawa mereka yang melakukan aksi kekerasan ke pengadilan,” ujar Stephen Richardson dalam pernyataan resminya.
Editor : Ihwan Fajar