SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, hari ini memusnahkan 6.300 botol miras impor dan 5,5 juta batang rokok, di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi, Jalan Satando No. 49, Rabu (24/5/2017).
Pemusnahan ribuan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) itu dikarenakan barang tersebut bersifat ilegal dan sesuai keputusan pengadilan dimusnahkan hari ini.

Barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dari hasil temuan itu, estimasi kerugian negara sekitar Rp5,4 Milyar.
Penulis : Habib Rahdar
Editor : Arput Rh