

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Parepare di PTUN, Jalan Raya Pendidikan, Makassar, Kamis (11/10/20180).
Dalam sidang tersebut, Taufan Pawe dimasukan sebagai tergugat intervensi atau pihak ketiga, dikarenakan Faisal Andi Sapada hanya melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sebagai tergugat.
Foto dan Teks: Moh Niaz Sharief Editor: Kink Kusuma Rein