SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum Abu Tours, Kanon Armiyanto menilai saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meringankan kliennya, Hamzah Mamba.
Saksi yang dimaksud Kanon adalah eks Manajer HRD Abu Tours, Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa di persidangan Rabu 21 November 2018 kemarin.
Menurutnya, sejumlah keterangan Ridwan di persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Hamzah Mamba sama sekali tidak pernah membeli aset dari uang jemaah Abu Tours pada tahun 2017.
“Kalau melihat keterangan saksi, saksi itu baru bulan Juli masuk ke Abu Tours. Jadi sehingga dia tidak mengetahui permasalahan-permasalahan Abu Tours baik itu masalah aset dan lain-lain,” ujar Kanon, Kamis (22/11/2018).
Ia pun sangat percaya diri bahwa keterangan saksi ini sangat menguntungkan kliennya. Pasalnya, saksi menerangkan bahwa yang sebenarnya sama sekali tidak ada pembelian aset sewaktu menjadi pengurus dan perawat aset-aset yang ada di Abu Tours sejak tahun 2017 silam.
“Jadi yang diketahui oleh saksi bahwa aset-aset yang dia kelola itu adalah aset-aset yang memang sudah lama dibeli Abu Tours,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi Ridwan juga memang sempat membuat hakim, terdakwa, dan jaksa terlihat bingung usai ia menolak disumpah atas kesaksiannya.
Salah satu anggota jaksa penuntut umum, Wicaksono pun sangat menyayangkan sikap saksi Ridwan yang menolak disumpah sebelum memberi kesaksian.
Wicaksono menilai, hal itu bisa saja memicu saksi memberikan keterangan palsu kepada hakim meski keterangannya. Kendati begitu,Wicaksono tidak menampik bahwa keterangan Ridwan tetap bisa dijadikan acuan untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang oleh Abu Tours.
“Kita sebenarnya sudah sampaikan ketentuan normatif. Tapi majelis hakim tadi putuskan bahwa kesaksian ini tetap bisa dilanjutkan untuk jadi alat bukti petunjuk,” tutupnya.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya