SULSELSATU.com, SINJAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan, Senin (26/11/2018).
Dalam penertiban tersebut, pihak Bawaslu melibatkan aparat kepolisian dan Satpol-PP, pihak Kesbangpol dan Bapenda Sinjai.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai, Saifuddin mengatakan, pembersihan APK ini dilakukan serentak di sembilan kecamatan Kabupaten Sinjai, untuk di dalam kota dipusatkan di Kecamatan Sinjai Utara.
“Ukuran baliho maksimalnya 4×7 sesuai aturan, yang kita lakukan penertiban itu adalah ukuran yang tidak sesuai standar dan zonasi penempatan baliho yang terpasang,” kata Saifudin.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya