

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku di pohon di Jalan Ratulangi, Makassar, Ahad (24/2/2019).
Tidak hanya pada satu pohon, sejumlah pohon juga terdapat APK serupa, selain tidak memenuhi unsur estetika, juga dapat merusak lingkungan.
Pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Foto dan Teks: Moh Niaz Sharief Editor: Kink Kusuma Rein