SULSELSATU.com, SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dengan Gubernur Sulawesi Selatan serta bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan di Hotel Novotel Makassar, Senin (1/4/2019).
Acara ini dirangkaikan dengan Seminar Pelayanan Publik yang bertema “Menyongsong Pelayanan Publik Berbasis Digitalisasi dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Desa yang Efektif, Akuntabel dan Bebas Maladministrasi”.
Laporan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, M. Subhan Djoer mengatakan bahwa dengan dilakukannya penandatanganan MoU ini, maka koordinasi antara ombudsman dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan diharapkan dapat berjalan maksimal dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan penyelesaian laporan masyarakat.
“Dengan Mou ini laporan masyarakat dapat segera ditindaki dengan harapan dan komitmen. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menjadi pelayanan publik terbaik di Indonesia,” jelasnya.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai dalam sambutannya ketika membuka acara seminar menegaskan bahwa dengan adanya MoU ini, maka institusi melayani rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengatakan bahwa salah satu kunci dari penandatanganan ini adalah agar pelayanan yang cepat dan mudah, serta guna meningkatkan inovasi serta daya saing daerah khususnya di Sulawesi Selatan, Ombudsman telah memberikan motivasi kepada daerah.
“Ombudsman hadir dengan tagline, jika dapat dipermudah mengapa dipersulit,” kata Nurdin.
Sementara itu, Andi Seto mengaku menyambut baik telah dilakukannya penandatanganan kerjasama ini. Dia berharap semoga dengan adanya MoU ini, pelayanan publik khususnya di Kabupaten Sinjai dapat semakin ditingkatkan, yang tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Diketahui, sejumlah Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan yang melakukan penandatanganan yakni, Bupati Selayar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Soppeng, Luwu, Pinrang, Barru, Pangkep, Maros, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Wali Kota Pare-Pare, dan Makassar.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya