Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Aldama Tak Ajukan Eksepsi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – M Rusdi (21), terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian juniornya, Aldama Putra Pongkala di sekolah penerbangan ATKP Makassar telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/6/2019).
Terdakwa Rusdi terancam 15 tahun penjara usai didakwa jaksa melanggar Pasal 338 KUHP.
“Kemudian jaksa juga mendakwakan subsidair yaitu perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 354 ayat 2 KUHP,” ujar Tabrani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang kedua subsidair lagi yaitu perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,” katanya lagi.
Terhadap dakwaan itu, terdakwa yang berkonsultasi dengan dua orang penasehat hukumnya tak keberatan dengan dakwaan jaksa sehingga memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
“Tidak mengajukan eksepsi karena diterimaji dakwaannya toh. Maksudnya tidak adaji keluhannya (terhadap dakwaan jaksa),” ujar salah seorang penasehat hukum terdakwa, Rafsanjani yang ditemui wartawan pasca sidang.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Suratno langsung mengarahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi guna membuktikan dakwaannya.
“Sidang kita lanjutkan pada 1 Juli (2019) mendatang,” kata Suratno lalu menutup sidang.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News