Bapenda Jeneponto Tertibkan Reklame Kedaluarsa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Papan reklame yang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya dicabut pemasangannya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto, Rabu (3/7/2019).
Hal ini ditegaskan Kasubid Keberatan dan Pengkajian Pajak Bapenda Jeneponto, Fathul Muin saat membuka papan reklame yang sudah ksdaluwarsa, di Bontosunggu, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
“Hal ini dilakukan dalam peningkatan PAD, makanya papan reklame yang tidak lanjut kontrak dilepas supaya ada produk baru masuk bisa dipasang di tempat itu,” kata Fathul Muin.
Fathul mengungkapkan, sebelum dilepas iklan papan reklame sudah ada penyampaian lebih dulu kepada yang bersangkutan, bahkan ada dari tahun 2016 habis kontrak dan dihubungi tidak ada konfirmasinya makanya dilakukan penertiban.
“Tujuan penertiban iklan papan reklame ini adalah untuk menggenjot PAD Jeneponto,” terangnya.
Fathul menjelaskan, adapun papan reklame yang dilepas yaitu, iklan telkomsel, iklan rokok. Katanya, Sepanjang dia tidak lanjutkan kontraknya maka akan lepas.
“Iklannya per tahun minimal ada penarikan pajaknya. Rata-rata yang dibuka habis kontraknya,” imbuhnya.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News