Logo Sulselsatu

Bacakan Pledoi, Eks Ketua PWI Sulsel Minta Dibebaskan

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juli 2019 20:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung PWI Sulsel dengan terdakwa Zulkifli Gani Otto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/7/2019).

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Silenang dan Ridwan Jhoni silih berganti membacakan pledoi kliennya. Keduanya menyatakan uraian tuntutan jaksa penuntut umum atas nama Rachmat tidak terbukti dan mengabaikan fakta persidangan.

Baca Juga : Fasilitas Ruangan Tidak Memadai, Sidang Pemeriksaan Auditor BPK Ditunda

Namun bukan hanya kuasa hukumnya saja yang melakukan pledoi. Zulkifli Gani Otto juga membacakan pembelaan tersendiri terhadap tuntutan jaksa.

Salah satu pledoi terdakwa adalah, bahwa komersialisasi gedung PWI tidak hanya dilakukan pada masa periode 2010-2015 dimana ia menjabat. Melainkan proses komersialisasi sudah dilakukan pada masa periode sebelumnya.

“Penyewaan gedung pun berjalan sejak tahun 1995 hingga tahun 2019 ini, ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Pungut PPN Tanpa Menyetor Hingga Negara Rugi Rp1,1 Miliar, WP Inisial SS Divonis Bersalah

Selain itu, kata terdakwa lagi, selama komersialisasi gedung PWI dari tahun ke tahun hingga 2015, Pemerintah tidak pernah melakukan teguran.

“Bahwa selama penyewaan itu berlangsung hingga tahun 2015, tidak pernah ada teguran atau larangan mempersewakan baik secara lisan maupun tulisan dari Pemerintah Provinsi Sulsel,” kata terdakwa.

“Apalagi kewajiban penyetoran hasil penyewaan yang harus dilakukan oleh PWI Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Baca Juga : Abaikan Permintaan Pengadilan, Pengacara: Aneh, BPN yang Terbitkan Sertifikat

Zugito yang datang ke persidangan dengan kemeja putih itu cukup kompleks dalam membacakan pledoinya. Ia terlebih dahulu mengungkap pengalaman pribadinya menjadi wartawan dengan menjaga integritas, niat dalam membuat karya jurnalistik, memimpin sejumlah media, hingga menjadi ketua PWI Sulsel.

Terdakwa juga mengungkapkan kepada majelis hakim sejumlah seluk-beluk lahan dan bangunan gedung PWI Sulsel, dimana Pemprov Sulsel menggantikan  gedung lama di Jalan Penghibur nomor 1 Makassar dengan membangunkan gedung baru PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani usai adanya tukar menukar alias Ruislag.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Zugito dengan empat tahun enam bulan penjara usai dianggap melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga : Kejari Makassar Tuntut Mati Terdakwa Pemilik 13 Kg Sabu-sabu dan 2.994 Ekstasi

Undang-undang tersebut tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ramadan28 Maret 2024 16:22
Pegadaian Hadirkan Panggung Emas di Puncak Festival Ramadhan
PT Pegadaian memperingati hari ulang tahun PT Pegadaian yang ke-123 dan memeriahkan bulan Ramadhan 1445 H menghadirkan kegiatan Festival Ramadhan....
Bisnis28 Maret 2024 16:01
Kalla Beton Kembangkan Produk Precast, Produksi Lebih Cepat dan Bentuk Cetakan Lebih Custom
Kalla Beton terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konstruksi dari mitra atau pelanggan. Salah satu produk yang tengah dikembangkan saat ini adalah...
Aneka28 Maret 2024 13:55
Pertama di Indonesia, Pj Gubernur Sulsel Inisiasi Gerakan Sedekah Pohon
SULSELSATU.com, BONE – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, kembali mencetak sejarah dengan melakukan gerakan sedekah pohon untuk masya...
Sulsel28 Maret 2024 13:19
Wabup Gowa Ingatkan Pembangunan 2025 Harus Tepat dan Strategis
perencanaan pembangunan 2025 harus betul-betul adaptif dengan perkembangan situasi yang kita hadapi saat ini...