Logo Sulselsatu

Pledoi Eks Ketua PWI Sulsel, Logika Tuntutan Jaksa Dinilai Mentah 

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Juli 2019 11:54

Papan bicara kepemilikan lahan terpajang di depan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Jumat (30/11/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Papan bicara kepemilikan lahan terpajang di depan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Jumat (30/11/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komersialisasi Gedung PWI Sulsel dengan terdakwa Zulkifli Gani Otto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/7/2019).

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Silenang dan Ridwan Jhoni silih berganti membacakan pledoi kliennya. Keduanya menyatakan uraian tuntutan jaksa penuntut umum atas nama Rachmat seluruhnnya tidak terbukti.

Lebih detil dijelaskan penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum sudah mengakui sendiri bahwa dakwaan primair beserta uraiannya tidak terbukti. Namun jaksa justru menggunakan uraian yang tidak terbukti tersebut dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi

“Yang menjadi pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, saudara jaksa penuntut umum sudah menyatakan dakwaan tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair terbukti, dimana uraian kedua dakwaan jaksa penuntut umum tersebut kami anggap sama,” kata Faisal Silenang di hadapan majelis hakim.

Saat ditemui pascapembacaan pledoi, Faisal Silenang kembali menjelaskan persoalan tersebut dengan sebuah analogi.

“Kalau dalam dakwaan primair menyatakan begini; Saya tuduh kamu mencuri ternyata dia tidak bisa buktikan tapi uraian itu sama dalam dakwaan subsidair mengatakan dia (terbukti) mencuri, apa dasarmu?,” kata Faisal Silenang.

Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja

“Kecuali dia misalnya, kata-katanya (uraiannya) lain. Dia mencuri dengan cara melompati pagar di (dakwaan) primair, sementara di dakwaan subsidair dia mengatakan dia mencuri hanya dengan membuka pintu pagar. Nah itu lain cerita,” katanya lagi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zulkifli dengan 4 tahun 6 bulan penjara usai dianggap melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang tersebut tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Taruna Penerbangan Dituntut 10 Tahun Penjara

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 Juni 2025 22:43
Perkuat Sistem Distribusi, PDAM Makassar Gandeng STS dalam Penanganan NRW
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menerima kunjungan Presiden Direkt...
OPD18 Juni 2025 22:35
Camat Panakkukang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dewan Soroti Penerbitan Sporadik di Tanah Sengketa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat P...
Video18 Juni 2025 21:48
VIDEO: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
SULSELSATU.com – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan...
Pendidikan18 Juni 2025 20:22
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah Raih Gelar Doktor Hukum Usai Bahas Hak Politik Eks Narapidana
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah, resmi menyandang gelar doktor setelah menjalani sida...