Pemerintah Bakal Blokir Ponsel “Black Market”, Gandeng Operator Telekomunikasi

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran terhadap International Mobile Equipment Identity atau IMEI ponsel ilegal atau black market. Untuk merealisasikan hal itu, pemerintah menggandeng operator telekomunikasi.
Pemerintah disebut telah melakukan berbagai pertemuan untuk membahas hal itu.
“Nanti ada rapat lagi dengan mereka (operator),” kata Direktur Standarisasi Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Hadiyana di Jakarta, seperti dilansir VIVA, Kamis (10/7/2019).
Pertemuan itu akan membahas soal sistem bernama Equipment Identification Registration (EIR). Sistem itu merupakan database daftar semua peralatan seluler yang benar-benar di jaringan seluler sesuai dengan nomor IMEI. Dengan EIR merupakan cara identifikasi perangkat. Jika sistem itu tidak ada, Hadiyana mengatakan, database pada Kementerian Perindustrian tidak akan bisa dijalankan.
Namun Hadiyana belum mau berbicara banyak soal aturan tersebut. Dia mengatakan peraturan akan lebih jelas setelah pertemuan dengan operator.
“Setelah pertemuan dengan operator, regulasinya agak kelihatan. Kalau sekarang bisa berubah,” ujar Hadiyana.
Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan aturan soal pemblokiran IMEI. Peraturan itu direncanakan ditandatangani 17 Agustus 2019.
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan, pemblokiran menjadi ranah Kementerian Perdagangan dan Kominfo. Sedangkan Kemenperin menjadi penyedia basis data IMEI. Nanti mereka lah yang akan mengirimkan data tersebut ke operator untuk dikelompokkan. Tujuan pengelompokan itu agar proses pemblokiran lebih mudah.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News