Facebook Didenda Rp70 Triliun Buntut Skandal Cambridge Analityca

SULSELSATU.com, AS – Facebook didenda sebesar 5 miliar dolar AS atau Rp70 triliun oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC). Denda ini merupakan imbas dari skandal Cambridge Analityca.
Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan voting yang menilai Facebook salah karena lalai dalam menjaga data pribadi penggunanya.
Voting tersebut mengungkap, tiga regulator asal Partai Republik menyatakan setuju menghukum Facebook, sedangkan dua regulator asal Partai Demokrat menolak.
Sekadar informasi, Facebook tersandung skandal penyalahgunaan data pribadi pengguna pada awal 2018 lalu. Saat itu, sebanyak 87 juta data pengguna berada di tangan firma analis data Cambridge Analytica.
Data tersebut diduga kuat disalahgunakan untuk keperluan pemilihan presiden di AS tahun 2016.
Sejak skandal itu terungkap, FTC terus menggelar investigasi kepada Facebook yang juga mendapat pengawasan ketat terkait penggunaan data pribadi pengguna.
Namun, denda yang dijatuhkan FTC kepada Facebook dinilai terlalu kecil ketimbang dampak yang mereka timbulkan.
Laman The New York Times melaporkan, nilai tersebut tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan pendapatan Facebook pada 2018 yang ditaksir menembus angka 55 miliar dolar AS (Rp768 triliun), atau 10 kali lipat dari denda yang dijatuhkan FTC.
Bahkan, untuk hingga April 2019 saja perusahaan besutan Mark Zuckerberg tersebut membukukan pendapatannya per kuartal pertama sebesar 15 miliar dollar AS (Rp209 triliun) dan cadangan kas lebih dari 40 miliar dollar AS (Rp559,2 triliun).
Selain denda, Facebook juga dituntut FTC untuk menandatangani pernyataan yang berisi pengelolaan data pengguna yang lebih komprehensif.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News