Perusahaan Swasta Makassar Diminta Terapkan Struktur Skala Upah

Perusahaan Swasta Makassar Diminta Terapkan Struktur Skala Upah

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar meminta perusahaan swasta di Makassar untuk menerapkan struktur skala upah bagi karyawannya. Hal itu dimaksudkan agar hubungan antara karyawan dan perusahaan menjadi lebih harmonis.

“Skala upah penting karena UMK (Upah Minimum Kota) itu bagi pekerja yang ada batas waktunya. Setelah itu, mereka harusnya diperlakukan skala upah. Skala upah itu ada hitungan-hitunganya. Itulah dilakukan bimtek hari ini,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Mario Said, usai bimtek struktur skala upah di Hotel Horison, Selasa, (16/7/2019).

Sementara itu, Asisten II Pemkot Makassar Irwan Bangsawan mengatakan bahwa sosialisasi tentang struktur skala upah sangat penting untuk dilakukan. Sebab hal ini bisa membedakan antara kemampuan karyawan, mulai dari tingkat pendidikan, tingkat keterampilan, lama seberapa lama ia bekerja.

“Karena apa hak dari setiap pekerja itu harus berbeda-beda. Kalau yang lebih lama tentunya lebih tinggi insentifnya,” kata Irwan usai membuka bimtek tersebut.

Terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan, Irwan mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan provinsi sedangkan tugas pemkot adalah melakukan pembinaan. Jika ada pelanggaran, maka akan diberi teguran hingga sanksi terberat adalah pembekuan perusahaan.

Saat ini, Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Makassar tahun 2019 yakni sebesar Rp 2.941.270. Irwan mengaku, bahwa kondisi pengupahan sudah baik berkat komunikasi antara pemerintah dengan perusahaan.

“Kondisi sekarang sudah bagus, hasil dari membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan. Kehadiran perusahaan-perusahaan ini menandakan bahwa komunikasi sudah bagus. Nah, sekarang bimtek ini tinggal bagaimana aplikasi penerapannya,” pungkasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga