Tak Miliki Izin, Dewan Minta Pengelola Tutup Pasar Segar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Susuman Halim meminta pengelola Pasar Segar untuk secara suka rela menutup semua tenant-tenant yang diduga menggunakan lahan fasilitas umum (Fasum dan fasilitas sosial (Fasos).
“Karena ini sudah ada pemanfaatan fasum, makanya kita minta agar tenant-tenant yang ada di pasar segar itu ditutup untuk sementara waktu sampai ada kejelasan dari pemerintah kota. Kami juga meminta pemerintah kota untuk tegas dan tidak tebang pilih,” kata pria yang akrab disapa Sugali itu saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola pasar segar, dinas DTRB, Dinas PTSP dan Dinas Perumahan, Sabtu (20/7/2019).
Alasan agar ditutup sementara, lantaran kuat dugaan bahwa lahan tenant yang dikomersialkan oleh pengelola pasar segar tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah kota.
“Ini adalah persoalan yang tidak bisa lagi dikompromikan, karena ini sudah jelas melanggar. Makanya kita minta mereka secara suka rela menutup untuk sementara waktu,” ujarnya.
Namun demikian lanjut Sugali, pihaknya masih akan melakukan peninjauan apakah memungkinkan untuk ditutup sementara atau tidak.
“Kalau dari kami ini harus ditutup sementara, tapi dari pihak pengelola meminta waktu untuk disosialisasikan dulu ke pemilik tenant,” kata politisi Demokrat itu.
Penulis: Asrul
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News