PT Pelindo VII Parepare Diduga Pungli di Lahan Tak Berizin

SULSELSATU.com, PAREPARE – PT Pelindo VII Parepare diduga melakukan pungutan atau restribusi di lahan yang belum memiliki dokumen perizinan.
Hal itu disampaikan Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Parepare, Syarifuddin, yang dihubungi, Kamis (25/7/2019).
“Tidak ada ijin Amdal Lalu lintasnya itu. PT Pelindo melanggar jika memaksa melakukan aktivitas di landasan peti kemas,” kata Syarifuddin.
Dokumen Amdal lalu lintas, kata dia, wajib dimiliki oleh PT Pelindo sebelum melakukan operasi atau aktivitas bongkar muat di landasan kontainer yang terletak di kawasan Pelabuhan Cappa Ujung.
“Dokumen hasil analisa dampak lalu lintas wajib dimiliki. Amdal lalu lintas ini tercantum dalam Permenhub No 75/2015,” ujarnya.
Syarifuddin mengungkapkan, Dinas Perhubungan telah merekomendasi kepada pihak PT Pelindo untuk segera mengurus dokumen tersebut.
Bahkan kata dia, enam bulan lalu Pemerintah kota terpaksa menghentikan aktivitas bongkar muat kontainer di kawasan itu lantaran belum menyerahkan dokumen perizinan yang dimaksud.
“Pemkot sudah hentikan aktivitas disana. Aktivitas boleh dilanjutkan setelah ada dokumen Amdal lalin. Kita beri waktu 6 bulan, tapi sampai sekarang belum ada dokumen itu,” ungkap Syarif.
Pihaknya pun berencana akan kembali turun memantau aktivitas di terminal peti kemas tersebut.
“Jika masih ada aktivitas bongkar muat kontainer kita akan laporkan ke pimpinan untuk segera dilakukan tindakan,” tutup Syarif.
Aktivitas bongkar muat kontainer di kawasan landasan peti kemas Cappa Ujung diakui Kepala Cabang PT. Mentari Perkasa Parepare, Suherman.
PT Mentari, kata Suherman, disini sebagai pihak yang memanfaatkan kawasan landasan peti kemas. Suherman juga mengaku menyetor dana ke pihak Pelindo VII Parepare sebagai biaya sewa terminal peti kemas tersebut.
Hanya saja, Suherman enggan menyebutkan kisaran nilai sewa yang disetorkan.
“Nilai sewanya ya besar lah. Terpaksa kita lakukan karena mau bagaimana lagi. Kisarannya sudah ada dalam surat kesepakatan,” singkat Suherman.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News