Satpol PP Tak Bernyali Tutup Landasan Kontainer PT Pelindo IV Parepare

SULSELSATU.com, PAREPARE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dinilai tak bernyali menindaki persoalan landasan kontainer PT Pelindo IV yang berada di Lontang’e. Satpol PP sebelumnya telah melayangkan teguran bahkan mengancam akan menutup landasan kontainer itu jika masih beraktivitas sebelum melengkapi izin-izinnya.
Akan tetapi hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Satpol PP Parepare untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Pemerintah Kota harus tegas, jangan ada kesan bahwa pemerintah lemah terhadap lembaga perusahaan yang terindikasi melanggar aturan,” tandas anggota DPRD Parepare, Salam Latif, Jumat (26/7/2019).
Menurut Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sikap PT Pelindo IV Parepare sudah merendahkan wibawa pemerintah kota.
“Kan pernah ditutup tapi kenapa masih beroperasi, itu sama halnya merendahkan wibawa pemerintah,” ucap Salam.
Sebagai perusahaan milik negara yang beroperasi di wilayah pelabuhan suatu daerah, PT Pelindo IV juga harus taat aturan dan mekanisme yang ada.
“Tidak boleh semena-mena, harus taat aturan dan mekanisme,” katanya.
Kasatpol PP Parepare, Anshar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan pertemuan dengan PT Pelindo. Dalam pertemuan itu, disampaikan agar Pelindo melengkapi izin-izin sebelum landasan kontainernya beraktivitas.
“Bahkan kita akan tutup jika PT Pelindo membandel,” kata dia.
Akan tetapi, PT Pelindo IV Parepare terkesan tidak menghiraukan dan masih melakukan aktivitas pembongkaran kontainer di Depo miliknya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kontainer yang dibongkar di Depo PT Pelindo IV dimuat dari Kapal Kargo Mentari Crystal yang berlabuh di Dermaga Cappa Ujung.
Menurut Anshar, pihaknya akan segera memantau aktivitas di landasan kontainer PT Pelindo IV.
“Saya akan perintahkan personel Satpol PP untuk pantau, jika terbukti masih melakukan aktivitas, maka landasan itu akan kita tutup,” beber dia.
Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Parepare, Syarifuddin mengatakan, Satpol PP yang mesti bertugas sebagai eksekutor terkait landasan kontainer yang belum berizin itu.
“Kami bukan eksekutor, kita serahkan ke Satpol-PP sebagai penegak perda. Yang pasti aktivitas di sana atau bongkar muat itu merupakan pelanggaran karena landasan kontainer PT Pelindo IV belum memiliki AMDAL,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News