Ini Visi dan Misi Dinas Kearsipan Makassar

Ini Visi dan Misi Dinas Kearsipan Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kearsipan Makassar merupakan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 8/2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Sesuai perda tersebut, maka berubah menjadi Dinas Kearsipan dengan tipe C,” kata Kepala Kearsipan Makassar, Nadjmah Emma, Kamis (8/8/2019).

Dia menuturkan, instansi yang dipimpinnya memiliki visi untuk mewujudkan arsip sebagai sumber informasi dan bahan akuntabilitas yang terpercaya menuju Makassar tertib arsip.

“Dan misi Dinas Kearsipan Makassar terbagi atas tiga misi,” katanya.

Misi pertama, untuk mewujudkan sistem informasi kearsipan berbasis teknologi. Kedua, meningkatkan pembinaan SDM pengelolaan arsip yang profesional.

Dan terakhir, guna menyelamatkan arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga