Tilap Dana Pembangunan Jalan, Kades Arabika Dieksekusi Kejari Sinjai

Tilap Dana Pembangunan Jalan, Kades Arabika Dieksekusi Kejari Sinjai

SULSELSATU.com, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi Kepala Desa Arabika Kecamatan Sinjai Barat, A. Baso AG. Baso ditahan dan dititip di Lapas Kelas I A Makassar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Harri Surachman mengatakan, Baso ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi perintisan dan pelebaran jalan di desanya.

“Anggaran Dana Desa 2017. Kerugian negara ditaksir Rp400 juta,” kata Harri.

Baso kata Harri, ditetapkan sebagai tersangka pasa Kamis (8/8/2019). Sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan ekspose.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga, dikhawatirkan juga akan mengulangi perbuatannya serta ancaman pidananya telah memenuhi syarat penahanan,” kata Harri sembari menambahkan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

“Kerugian negara ditaksir sekitar kurang lebih Rp400 juta dan sementara ini kami masih berkoordinasi dengan BPKP untuk hasil audit resminya dan tersangka didampingi oleh kuasa hukum yakni P. Alamsyah, SH,” pungkasnya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga