Soal Izin Reklamasi di Kawasan Tanjung Bunga, Ini kata Sekprov Sulsel

Soal Izin Reklamasi di Kawasan Tanjung Bunga, Ini kata Sekprov Sulsel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan pemprov siap memberi izin reklamasi kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan pesisir Tanjung Bunga.

Namun, Hayat menegaskan, bahwa pemprov hanya mengeluarkan izin jika pihak GMTD memenuhi mekanisme dan persyaratan yang ditentukan.

“Belum ada kesimpulan, tapi sepanjang persyaratan itu diikuti tidak ada masalah, kita ini sekarang butuh investor untuk mengembangkan semua, tapi itu tadi, persyaratannya itu mengikuti semua mekanisme yang ada,” kata Hayat di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (16/8/2019).

Hayat meyakini, pihak GMTD mampu mengikuti persyaratan yang diajukan oleh Pemprov Sulsel untuk mendapatkan izin reklamasi di kawasan tersebut.

“Saya kira GMTD bisa mengikuti semua persyaratan yang ada” tutup Hayat

Sebelumnya, Associate Director PT GMTD Tbk, A Eka Firman Ermawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Bunga.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga