Penertiban Dua Hari, Samsat Sinjai Kumpul Rp37,3 Juta Pajak Kendaraan

SULSELSATU.com, SINJAI – Samsat Sinjai mengumpulkan Rp37,3 juta pada penertiban yang dilakukan pada 13-14 Agustus 2019.
Kasubag Tata Usaha Samsat Sinjai, Andi Dewan mengatakan dua hari penertiban yang dilakukan masing-masing, yakni di hari pertama di perbatasan Jalan Poros Sinjai-Bone tepatnya di Bonto dan di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba, Mangottong.
“Penertiban yang dilakukan di jalan poros Sinjai-Bone, terjaring sebanyak 25 unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat. 23 kendaraan roda dua yang melakukan pembayaran pajak ditempat dan 9 kendaraan roda empat, dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp27.588.954,” kata Dewan.
Penertiban hari kedua di jalan poros Sinjai-Bulukumba, terjaring sebanyak 30 unit kendaraan roda dua dan 8 unit kendaraan roda empat.
“Untuk kendaraan roda ada 25 unit yang melakukan pembayaran pajak ditempat, sedangkan untuk kendaraan roda empat 3 unit. Jumlah dana tunggakan pajak kendaraan yang terkumpul sebesar Rp9.718.494,” jelasnya.
“Jadi, total dana hasil penertiban tunggakan pajak yang dterkumpul yang dilakukan selama dua hari, totalnya sebanyak Rp37.307.448. Dengan total kendaraan yang terjaring sebanyak 55 unit kendaraan roda dua dan 25 unit kendaraan roda empat,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Regident Samsat Sinjai Ipda Agusnawan mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat agar melakukan pembayaran pajak kendaraannya tepat waktu.
“Bayarlah pajak kendaraan anda pada tepat waktu. Menunggak sehari sama halnya menunggak sebulan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News