MA Tolak Kasasi, Ahmad Dhani Dipenjara 1 Tahun

MA Tolak Kasasi, Ahmad Dhani Dipenjara 1 Tahun

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan dihukum 1 tahun penjara. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pentolan grup band Dewa 19 itu.

“Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada Rabu, 28 Agustus 2019 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari Detik, Kamis (29/8/2019).

Menurut Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro dan anggota Desnayeti dan Sumardijatmo, bahwa alasan- alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum. 

“Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu selama 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun, sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar,” ujar Andi.

MA menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA)’.

“Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa,” pungkas Andi.

Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP 

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga