Terpidana Kasus Korupsi Gerobak di Parepare Bayar Denda Rp50 Juta

Terpidana Kasus Korupsi Gerobak di Parepare Bayar Denda Rp50 Juta

SULSELSATU.com, PAREPARE – Mantan Kadisperindakop Parepare Amran Ambar membayar denda Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Senin (9/9/2019).

Amran diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Parepare.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faisah mengaku, pembayaran denda untuk mengganti sebagian kerugian negara itu diantarkan lansung oleh keluarga terpidana.

“Uang Rp50 juta ini pengganti masa hukumannya yang disubsider satu bulan, dan dananya langsung kita setor ke kas negara,” katanya.

Diketahui, terpidana Amran Ambar dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim 1,6 tahun subsider satu bulan di Lapas Gunung Sari, Makassar.

Ia terbukti melakukan pengadaan gerobak fiktif sebanyak 50 unit.

Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp375 juta.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga