Perusahaan Jepang Tertarik Garap Pembangunan PLTSa di Makassar

Perusahaan Jepang Tertarik Garap Pembangunan PLTSa di Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar ternyata juga dilirik oleh perusahaan asal Jepang. 

Sebut saja Sumitomo Corporation dan Hitachi Zosen Corporation. Keduanya bekerja sama menyatakan keseriusannya membantu Pemerintah Kota Makassar dalam hal pembangunan PLTSa. Hal itu terlihat saat mereka bertandang ke Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (11/9/2019).

Sumitomo sendiri merupakan salah satu perusahaan perdagangan dunia yang bergerak di berbagai bidang, salah satunya konstruksi. Sedangkan Hitachi Zosen adalah perusahaan teknik yang menghasilkan pabrik pengolahan limbah dan sebagainya.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, seluruh pengusaha Jepang yang tergabung dalam Jakarta Japan Club telah melihat hasil presentasi dari Pj Wali Kota soal sampah yang kian menjadi masalah. Namun kedua perusahaan itu yang rupanya menunjukkan ketertarikan.

“Ini semua melakukan ekspos dan salah satu yang tertarik adalah Sumitomo. Dan kebetulan sudah ada ratusan PLTSa yang dibangun. Jadi,  Waste to Energy,” kata Nurdin.

Nurdin menambahkan, jika kerja sama ini terlaksana maka hal itu sama sekali tidak akan mengganggu APBD. Dengan demikian, menurutnya rencana ini sangat baik apalagi Jepang terkenal teknologi mutakhirnya.

“Saya kira sebagai sebuah kota metro tentu kita berharap memang tidak ada lagi sampah yang dibuang di sembarang tempat,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyebut kondisi persampahan di Makassar saat ini masih belum stabil. Pasalnya, produksi sampah di Kota Makassar per harinya bisa mencapai 1.131 ton sementara hanya 80 persen yang bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Di TPA saja, kata dia, sampah yang sudah ada di sana belum banyak proses menguranginya dikarenakan makin hari sampah makin bertambah. Maka dari itu, kehadiran PLTSa ini sangat diharapkan.

“Jadi, memang kita memerlukan satu teknologi sehingga apa yang ada itu bukan hanya sampah baru, termasuk sampah lama juga langsung bisa direduce,” katanya.

Adapun dasar hukum pembangunan PLTSa yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga