Bos Kaskus Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Bos Kaskus Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pendiri komunitas daring ‘Kaskus’, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang bernama Titi Sumawijaya Empel. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan pemalsuan dokumen.

Kasus bermula ketika Titi meminjam sejumlah uang kepada DW yang disebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.

“Korban pinjam uang ke saudara DW yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar yang terealisasi Rp 5 miliar,” kata Jack Lapian, kuasa hukum pelapor seperti dilansir detikcom, Senin (16/9/2019).

Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 silam. Adapun, objek yang digadaikan yakni sebidang gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjanjiannya, Titi diberikan tenggat waktu 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi, sebulan berikutnya tepatnya Desember 2018 setelah korban mendapatkan pinjaman uang, tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan.

“Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalik nama menjadi saudara Susanto, lalu terakhir dibalik nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018,” ungkap Jack.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga