Kejari Makassar Gandeng Grab dan OVO untuk Pembayaran Tilang Online

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejari Makassar bakal menerapkan sistem pembayadan tilang secara online dengan menggunakan aplikasi sistem mekanisme pembayaran online (SIMPEL).
Aplikasi ini rencananya akan diluncurkan pada peringatan HUT Provinsi Sulawesi Selatan ke-350.
Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengungkapkan, salah satu yang mendasari inovasi sistem pembayaran online ini sebagai upaya dalam efesiensi penanganan kepadatan para pengguna kendaraan yang terkena sanksi tilang.
“Dari keprihatinan kami terhadap pelayanan masyarakat pembayaran mengenai tilang. Karena kecenderungan tilang ini meningkat beberapa bulan terakhir. Itulah imbasnya ke kami sebagai eksekutor kepada para pelanggar tilang,” kata Dicky kepada wartawan di Kejari Makassar, Rabu (9/10/2019).
Dicky mengaku, akan bekerjasama dengan pihak Grab dan OVO untuk pembayaran tilang tersebut.
“Kita mencari solusiya, sehingga kita merencanakan bekerja sama dengan Grab dan OVO membayar tilang. Ini salah satu untuk mencari kemudahan di dalam melakukan pembayaran denda tilang. Jadi masyarkat tidak perlu lalu berdesak-desakan ke kantor kejaksaan, tidak perlu lagi lama antri, hanya menunggu di rumah saja,” ujarnya.
Selain itu, Dicky menjelaskan bahwa dengan aplikasi tersebut nantinya tidak ada lagi proses pengadilan jika ingin melakukan pembayaran. Pembayaran sudah tercantum di dalam aplikasi tersebut.
“Dengan menggunakan sistem online Simpel ini, maka tidak ada lagi melalui pengadilan jika hendak melakukan pembayaran. Karena sudah ada yang tercantum di menu aplikasinya,” ujarnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News