Kasus Perwalian Anak, Oknum Hakim PN Bone Dijatuhi Sanksi Non Palu

Kasus Perwalian Anak, Oknum Hakim PN Bone Dijatuhi Sanksi Non Palu

SULSELSATU.com, BONE – Seorang hakim di Pengadilan Negeri Watampone berinisial H, dijatuhi sanksi indisipliner berat berupa hakim non palu selama dua tahun plus tunjangan tidak dibayarkan.

Kasus ini terungkap dari laporan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bone Alwi Jaya, di Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung soal gratifikasi.

“Oknum hakim PN Watampone dilaporkan karena telah mengeluarkan penetapan perwalian anak yang seharusnya bukan kewenangannya (dalam kompetensi absoulute). Penetapan perwalian anak bagi yang beragama Islam adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan selanjutnya mengeluarkan penetapan tersebut,” kata Alwi dalam keterangan resminya kepada Sulselsatu.com.

Alwi mengatakan dengan dirilisnya (di website Siwas MA) hukuman disiplin terhadap oknum hakim tersebut, dugaan adanya gratifikasi dan konspirasi jahat antara hakim, pengacara dan karyawan Bank BRI Cabang Watampone terhadap cairnya dana almarhum Halpasmal kurang lebih Rp400 juta di BRI Cabang Watampone bukan sekedar opini, akan tetapi sudah menjadi fakta dan terbukti.

Sebab oknum pengacara dan oknum hakim, sebagaimana dalam foto yang tersebar diberbagai media selama ini, memang benar adanya.

Dana almarhum Halpasmal (salah satu nasabah Bank BRI) ternyata telah dicairkan oleh pihak Bank BRI Cabang Watampone kepada orang atau pihak yang tidak berhak dengan berdasar pada penetapan perwalian anak yang nyata- nyata cacat hukum dan cacat prosedur.

“Dan atas sanksi tersebut pihak kami tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Makassar melalui Kejaksaan Negeri Watampone dapat memproses dugaan tindak pidana gratifikasi oleh oknum hakim tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dan Kami berharap dengan terbuktinya laporan kami ini, dapat membuka tabir yg selama ini ditutup- tutupi,” imbuhnya.

Dia melanjutkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan BRI Cabang Watampone sebagai pihak yang digugat dan dituntut tersebut, telah sampai pada ujung pemeriksaan. Sebab perkara yang bergulir sejak April hingga sekarang ini di Pengadilan Negeri Watampone telah memasuki tahap kesimpulan yang diagendakan pada 6 November 2019 mendatang.

“Dan kami selaku kuasa Hukum klien kami (Syamsu Alam, dkk) berharap putusan nantinya dapat berpihak kepada kebenaran yang didasarkan pada fakta- fakta hukum tanpa ada intervensi dari pihak luar,” harapnya.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Syamsu Alam, Ilham Hasanuddin menambahkan, sebab dalam berjalannya proses pemeriksaan persidangan tersebut disinyalir ada oknum hakim dalam mejelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta cendrung berpihak.

“Dan atas dugaan tersebut, kami punya bukti-bukti yang selanjutnya akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang,” tambah Ilham.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga