SULSELSATU.com, SELAYAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan bimbingan teknis terkait pengelolaan bantuan keuangan (Bankeu) bagi partai politik, di Aula Badan Kesbangpol, Jumat (1/11/2019) lalu.
Bimtek ini dibuka oleh Kaban Kesbangpol Ince Rahim serta dihadiri oleh Kepala Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Besse Wana, para pengurus parpol se Kabupaten Kepulauan Selayar, Kasubag Humas dan Pemberitaan Setda Mursalim yang bertindak selaku moderator.
Ince Rahim mengatakan, bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan pengaturan perundangan-undangan soal bantuan keuangan partai politik bagi pengurus partai politik di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Juga : Kodim 1415 dan Kesbangpol Selayar Bentuk Kader Bela Negara
“Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman sehingga terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada parpol,” kata Ince Rahim.
Sementara Andi Besse Wana memaparkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan dan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
“Acuan dari keuangan partai politik itu ada aturan dan kekuatannya, sehingga keuangan partai politik tersebut bisa tertib secara administrasi dan pertanggungjawaban,” ucap Andi Besse Wana.
Selanjutnya kata dia bagi parpol yang melanggar ketentuan PP. No 1 tahun 2018 pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai LPJ diperiksa oleh BPK.
“Sedangkan dalam tata cara kenaikan bantuan parpol harus dari persetujuan Mendagri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan kepada gubernur untuk kenaikan bantuan parpol tingkat Kabupaten/kota,” kata dia.
Editor: Kink kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar