Sidang Anak Gugat Orangtuanya, Tergugat Hadirkan Saksi Ahli di Pengadilan

Sidang Anak Gugat Orangtuanya, Tergugat Hadirkan Saksi Ahli di Pengadilan

SULSELSATU.com, PAREPARE – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan Ibrahim Mukti, selaku pemegang saham terhadap ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim, selaku pemilik PT Imam Laega Jaya Bersama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, Rabu (13/11/2019).

Sidang perdata ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Parepare. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Khusnul Khatimah, Nofan Hidayat dan Krisfian Fatahila sebagai hakim anggota dengan agenda sidang pemeriksaan saksi penggugat.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi ahli dari guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Anwar Borahima.

Menurut saksi ahli, Anwar Borahima, pendirian sebuah PT atau perusahaan memiliki persyaratan. Namun yang terpenting adalah anggaran dasar perusahaan yang membuktikan siapa saja pemegang saham, dilihat dari dana awal yang disetor.

“Direksi atau komisaris tidak dapat menuntut deviden jika belum melakukan kewajibannya selaku pemegang saham. Pembagian deviden tidak dapat dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mesti ada saldo plus,” ujarnya.

Sementara, Hakim Ketua, Khusnul Khatimah mengatakan, persidangan ditunda hingga Senin, 18 November. Dengan jadwal sidang saksi dan pembuktian bersama. Dilanjutkan sidang kesimpulan pada tanggal 20 November.

“Sedangkan pembacaan keputusan hakim dijadwalkan disidang pada 4 Desember 2019,” katanya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga