Pemkot Sebut Pencopotan 15 Pejabat Sesuai Rekomendasi Kemedagri

Pemkot Sebut Pencopotan 15 Pejabat Sesuai Rekomendasi Kemedagri

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassaar menegaskan sanksi pencopotan terhadap 15 pejabat sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Pejabat yang terdiri dari 1 camat, 12 sekcam dan 2 kepala bidang itu dijatuhi sanksi karena terbukti tidak netral saat Pilpres 2019 lalu.

Staf Khusus Penjabat Walikota Makassar, Ridha Rasyid mengatakan, sanksi tersebut bukan merupakan keputusan sepihak Pemkot Makassar. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri No. 806/6012/OTDA perihal pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Kebijakan yang diambil ini meruapakan tindak lanjut dari rekomendasi Kemendagri, bukan keputusan sepihak oleh Pemerintah Kota Makassar. Ini perlu ditegaskan agar memahami duduk soal dan tidak menimbulkan polemik,” kata Ridha, dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2019)

Lebih jauh, Ridha menjelaskan, sanksi pencopotan ini sama halnya dengan pengembalian jabatan beberapa waktu lalu yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KASN dan Kemendagri.

Ridha menegaskan, rekomendasi Kemendagri itu bersifat final dan mengikat serta wajib dilakukan. Bila tidak, maka Pemerintah Kota Makassar akan dijatuhi sanksi.

“Apabila oleh pihak-pihak atau para pihak merasa bahwa kepatusan ini merasa bahwa keputusan ini terlalu berat ataupun diasumsikan tidak adil dan berupaya mengambil atau menempuh langkah hukum, merupakan hak setiap warga negara,” kata dia.

Sanksi yang diberikan juga disebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga