Ini Penjelasan Kepala BPJS Cabang Makassar Soal Utang ke RS

Ini Penjelasan Kepala BPJS Cabang Makassar Soal Utang ke RS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Cabang Makassar, Greisthy E L Borotoding membenarkan soal utang BPJS ke Rumah Sakit (RS).

Menurut Greisthy, BPJS belum bisa membayar keseluruhan utang yang diklaim ke RS.

“Sampai saat ini, dana kami yang tersedia hanya cukup untuk membayar klaim yang jatuh tempo sampai tanggal 27 September,” ujar Greisthy saat di konfirmasi via WhatsApp.

Lebih lanjut, ia juga membenarkan jika kartu BPJS peserta mandiri akan dinonaktifkan apabila ada peserta mandiri yang menunggak.

“Sesuai peraturan Presiden no 82 tahun 2018, bahwa peserta mandiri yg menunggak membayar iuran 1 bulan secara otomatis nonaktif, dan akan aktif kembali apabila peserta sudah menunaikan kewajibannya membayar tunggakan iuran,” kata dia.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga