Buntut ‘Bukan Darah Indonesia’, Imigrasi Bakal Cek Paspor Agnez Mo

Buntut ‘Bukan Darah Indonesia’, Imigrasi Bakal Cek Paspor Agnez Mo

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pernyataan Agnez Mo yang menyebut tak memiliki darah Indonesia, melainkan sebatas tempat lahir berbuntut panjang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berencana mengecek status kewarganegaraan pelantun tembang “Sebuah Rasa” itu.

Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga sudah meminta Ditjen Imigrasi mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

“Kami masih melakukan pengecekan terkait hal itu,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (27/11/2019).

Sam Fernando belum mau bicara banyak soal status kewarganegaraan Agnez Mo. Begitu pula soal orang tua Agnez Mo, yakni Ricky Muljoto dan Jenny Siswono.

Sam Fernando hanya mengatakan pihaknya tengah mengecek seluruh data. Baik status kewarganegaraan Agnez Mo maupun orang tuanya.

“Kami sedang mengecek semuanya,” ujar Sam Fernando.

Agnez menjadi perhatian publik usai mengatakan tak memiliki darah Indonesia. Dia mengaku berdarah Jepang, China dan Jerman.

Video Agnez saat mengatakan itu viral di media sosial. Kala itu, dia tengah diwawancara dan membicarakan soal keberagaman budaya Indonesia hingga mempengaruhi aliran musik yang dirilis di Amerika Serikat.

Agnez lalu ditanya soal latar belakang dirinya yang dinilai berbeda dibanding kebanyakan citra orang di Indonesia.

“Sebenarnya saya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya keturunan Jerman, Jepang, China, saya hanya lahir di Indonesia. Dan saya juga seorang Kristen yang mana di Indonesia mayoritasnya adalah Muslim,” kata Agnez.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana turut mengomentari. Menurutnya, Ditjen Imigrasi perlu mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.

Indonesia, lanjutnya, merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

“Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” kata Hikmahanto.

Andai orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, lanjutnya, besar kemungkinan kewarganegaraan Agnes diperoleh secara tidak sah.

Hikmahanto menilai Ditjen Imigrasi perlu mengecek visa yang dimiliki Agnes jika mantan penyanyi cilik itu berkewarganegaraan asing.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga