Bea Cukai Parepare Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

SULSELSATU.com, PAREPARE – Kantor Bea dan Cukai Parepare melakukan pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal di Kawasan Pelabuhan Nusantara, Selasa (10/12/2019). Barang bukti ini merupakan hasil penindakan tahun 2018/2019.
Turut hadir perwakilan Pemerintah Daerah, Kejari, Lapas, Polres, Kodim 1405/Mlts, Satpol-PP, PT Pelindo, Karantina, Pengadilan Negeri dan jajaran Kantor Bea dan Cukai Parepare.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Eva Arifah Alyah mengatakan, keberhasilan pihaknya melakukan pengawasan dan penagkapan barang ilegal merupakan wujud integritas dari individu pegawai.
“Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan dari seluruh pihak, sehingga Bea Cukai Parepare mampu mengawasi 12 wilayah terhadap kegiatan ekspor impor, produksi dan peredaran barang kena cukai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan Kantor Bea Cukai Parepare dalam melaksanakan pelayanan ekspor dan impor serta pemberantasan peredaran rokok ilegal pastinya berdampak pada penerimaan negara dari sektor pabean dan cukai.
Selama tahun 2019, Kantor Bea Cukai Parepare berhasil melampaui target yang ditetapkan. Total penerimaan yang berhasil dicapai sebesar Rp87.722.661.521 dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16.964.590.000.
“Pemusnahan ini merupakan barang hasil penindakan tahun 2018 dan 2019, dengan total 3,5 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan,” katanya.
Ia mengimbau, agar produsen dan distributor rokok dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan dengan tidak mengedarkan rokok ilegal.
Asisten III Pemkot Parepare, Hariyanto mengatakan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengedar, dan dapat menurunkan tingkat edar rokok ilegal di Parepare.
“Ini wujud komitmen Bea dan Cukai menghalau dan mengawasi peredaran barang ilegal,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News