Warga Maros Pangkep Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan Kereta Api

Warga Maros Pangkep Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan Kereta Api

SULSELSATU.com, MAROS – Penyerahan ganti rugi pembebasan tanah warga yang terkena jalur rel kereta api Maros-Parepare dibayarkan di Kantor BRI Cabang Maros, Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Turikale,Maros, Rabu (18/12/2019).

Sebanyak 37 bidang tanah dengan jumlah penerima ganti rugi 20 orang untuk Kabupaten Maros dan Pangkep dibayarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api dari Kementerian Perhubungan RI.

Pembayaran ini sudah memasuki tahap ketiga dengan jumlah warga penerima ganti rugi sebanyak 14 orang warga Maros dan 6 orang warga Pangkep.

Lokasi tanah warga yang dibayarkan yakni di Kecamatan Maros Baru, Lau, Bontoa, Mandai, Turikale dan Kecamatan Marusu termasuk Kecamatan Ma’rang, Minasatene di Kabupaten Pangkep.

Di Kabupaten Maros sendiri, luas lahan (tanah) warga 5.857 m2 dengan total pembayaran sebesar Rp3.234.138.000 miliar.

Sementara 6 warga di Kabupaten Pangkep total yang dibayarkan sebesar Rp723.603.000 dengan luas lahan 825 m2.

Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) kabupaten Maros, Ansyar Kadir mengatakan, pembayaran ganti rugi hari ini merupakan awal yang baik.

“Estimasi jumlah bidang kurang lebih 923, jadi kalau kita sudah bayar kurang lebih 40 bidang, masih panjang waktunya untuk melunasi semua. Kita berharap mudah mudahan lancar,” katanya.

Diketahui, satu orang warga Maros belum memenuhi ketentuan untuk dibayarkan karena alas hak yang dimiliki lebih kecil dari yang dibebaskan. Termasuk satu orang warga Kabupaten Pangkep karena belum menyetorkan surat keterangan kewarisan.

Sementara itu,i stri Bupati Maros, Suraidah Hatta juga menerima ganti rugi pembebasan tanah sebesar Rp499.386.000 rupiah untuk tiga bidang tanahnya.

Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga