Hingga Akhir Tahun Baruga Sulsel Mencatat 1538 Aduan Masuk

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Baruga Pelayanan Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan (Baruga Sulsel) mencatat sebanyak 1538 laporan, aduan, keluhan, saran hingga apresiasi, yang masuk sejak diluncurkan Oktober 2018 lalu.
Dari jumlah tersebut, 899 aspirasi sudah diselesaikan, 196 sementara berproses, 398 didisposisi dan 45 belum berproses karena kekurangan data.
Penanggung jawab Baruga Sulsel, Andi Paisal mengatakan data sampai pukul 14.00 Wita, Senin (30/12/2019), dan paling banyak aduan terkait masalah infrastruktur jalan.
“Aduan paling banyak itu, infrastruktur jalan sekitar 43 persen. Selain itu ada reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan sekitar 37 persen dan sisanya masalah pendidikan, kesehatan dan sebagainya,” kata Paisal.
Paisal menambahkan OPD terbanyak yang mendapatkan aspirasi adalah Dinas Bina Marga 253, Dinas Perhubungan 168 aspirasi, Dinas Pendidikan 67 aspirasi, Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang 42, Dinas kesehatan 34 aspirasi, Dinas SDM 29 aspirasi dan Bapenda 27 aspirasi.
“Sementara untuk kabupaten/kota, terbanyak tentu di Makassar 444 aspirasi atau aduan, kemudian Gowa 103 aduan, Bone 53 aduan, Maros 20 aduan, Luwu 20 aduan, Luwu Timur 19 aduan dan Tana Toraja 13 aduan,” jelasnya.
Baruga Sulsel sendiri melayani aspirasi dan aduan masyarakat terhadap berbagai persoalan di masyarakat. Aplikasi aduan ini hadir dalan rangka memberikan ruang publik, kemudahan, kecepatan, dan kepastian untuk menyalurkan aspirasi dan permasalahan masyarakat Sulsel.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP), Andi Hasdullah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Baruga Sulsel sudah bisa didownload di play store.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat diberi ruang bisa sampaikan aspirasi dan aduannya lewat facebook, instagram, twitter, email, sms, dan web berbasis android,” tuturnya.
Selanjutnya, aplikasi aduan Baruga Sulsel terintegrasi dengan aplikasi aduan Lapor Sp4m yang berlaku secara nasional, sehingga tindak lanjut aduan publik secara sistem terdisposisi penyelesaiannya, berdasarkan kewenangan kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian terkait.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News