Antisipasi Terjadi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Barru Sebar Surat Imbauan

SULSELSATU.com, BARRU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru menyebut ada sebanyak 402 pelanggar pemilu tahun 2019 lalu. Tiga di antaranya ada ASN, 1 orang kepala desa dan 398 pelanggaran administrasi biasa atau APK.
Ketua Bawaslu Barru, Muhammad Nur Alim mengatakan pihaknya menangani pelanggaran ASN pada pemilihan legislatif lalu. Ada tiga yang direkomendasikan, satu kepala desa dan 398 pelanggaran administrasi biasa atau APK.
“Pelanggaran ASN ditemukan ikut terlibat dalam kampanye dan kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon dengan cara mengupload dipesan WhatsApp. ASN terbukti melanggar kode etik ASN dan mendapat sanksi, sedangkan kepala desa terbukti pidana dengan inkra di pengadilan,” kata Nur Alim kepada Sulselsatu.com, Sabtu (4/1/2020).
Belajar dari pileg sebelumnya itulah, kata Nur Alim dalam Pemilukada 2020 ini akan melakukan pencegahan ke masing-masing SKPD yang berkaitan dengan ASN dan ke kepala desa dan lurah melalui surat pencegahan yang berkaitan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Pemilukada.
Terlebih lagi kata Nur Alim, terkhusus mengenai Pasal 71 ayat 2 yang berkaitan pelarangan bupati petahana dilarang melakukan mutasi atau pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, maka kami bertemu langsung bupati (Suardi Saleh) untuk mengingatkan terkait hal tersebut.
“Agar ASN tetap menjaga netralitasnya maka pihaknya juga telah temui bupati dan menyurat akan larangan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon. Sesuai jadwal KPU penetapan calon rencananya 8 Juli maka terhitung masa tersebut pada 8 Januari petahana tidak boleh melakukan mutasi,” kata dia.
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News