Langgar Aturan Kedisiplinan, 61 ASN Pemkot Makassar Diberi Sanksi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, sebanyak 61 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberikan sanksi karena dianggap melanggar kedisiplinan dan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan sebanyak 2 orang yang dilakukan pemecatan, 3 orang lagi masih sementara dalam proses menunggu inkrah secara hukum, kemudian ada 6 orang dilakukan proses secara bertahap.
“Jadi sepanjang 2019 ada 2 PNS diberhentikan, 3 sementara proses, 6 masuk dalam data BKD yang akan diproses secara bertahap,” ujarnya.
“Kemudian meliputi sanksi berat, sedang dan ringan ada 31 orang dan terancam sanksi berat sebanyak 9 orang, selebihnya teguran,” kata Munandar melanjutkan.
Ia juga mengatakan, penyebab sanksi pemecatan sebagai ASN karena tersandung dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan statusnya sudah inkrah.
“Itu sudah masuk dalam sanksi berat dan terbukti dia bersalah maka statusnya diberhentikan dari PNS. Iya cuma dua sepanjang 2019,” ujarnya.
Selain itu, adapun PNS yang diberikan teguran ringan karena dianggap melanggar disiplin ringan dengan jumlah fantastis yakni lebih dari 100 orang.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News