SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengacara Senior Faisal Silenang meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk melakukan evaluasi kepada Kejaksaan Negeri Parepare dalam perkara penanganan korupsi kasus pengadaan obat dan alat habis pakai di Rumah Sakit Andi Makassau.
Ical sapaan akrab Faisal Silenang menduga adanya framing yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengusut kasus ini, dimana Kliennya yakni Muhammad Syukur yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disamakan vonisnya dengan dua orang terdakwa lainnya yakni Muhamad Yamin (Direktur Utama RS) dan Taufiqqurahman (Bendahara RS).
“Padahal dalam teori hukum, setiap orang di hukum berdasarkan dengan perbuatan masing-masing, tidak disamakan, bagaimana caranya Jaksa memukul rata dengan menuntut ketiganya dengan penjara 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Baca Juga : PK Diterima, Vonis Bebas Widya Inkracht
Dalam kasus ini Ical mengatakan kliennya tidak ada sangkut pautnya dalam pencairan uang rumah sakit, karena kata Ia kewenangan kliennya hanya sebagai juru ketik.
“Jadi begini rencana kebutuhan obat bulanan itu disusun oleh kepala instalasi farmasi bernama Dzuldihadi Suaib Said, nah setelah ada persetujuan dari Wakil Direktur RSUD Andi Makkasau yakni dr Reni yang sekarang menjabat Direktur, barulah diajukan pada klien saya selaku PPK,” ujarnya.
Lebih lanjut oleh kliennya, kemudian mengetik semua rencana kebutuhan obat hasil persetujuan kedua pihak tersebut dalam permohonan permintaan obat pada sejumlah distributor.
“Jadi tidak ada perannya ini Abdul Syukur dalam pencairan uang rumah sakit sebagai mana yang disangkakan oleh Jaksa, dia wewenangnya hanya merekap dan membuat persedian obat, persoalan pembayaran itu bukan kewenangan Abdul Syukur,” ungkapnya.
“Jadi sesuai dalam pledoi saya, saya meminta hakim mempertimbangkan bahwa klien saya hanya berperan ibarat jasa juru ketik komputer saja,” sambungnya.
Kendati begitu mejelis kata dia sama sekali tidak mempertimbangkan persoalan peranan tersebut dan menyamakan semua pertimbangan pada tiga orang terdakwa.
“Itulah saya merasa lucu, karena ketiga orang terdakwa faktanya jelas memiliki jabatan dan perbuatan berbeda, satu direktur selaku KPA, satunya lagi bendahara satu lagi klien saya PPK, kan tidak sesuai dengan teori hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dihukum atas perbuatannya sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Faisal juga mengaku sangat kecewa lantaran hakim tidak mencermati kesalahan JPU yang gagal mengikuti perkembangan hukum terbaru, lantaran masih merujuk pada Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, sementara telah keluar peraturan yang baru yakni Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Kata dia dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD tersebut dalam pasal 98 menyatakan “Apabila terjadi kerugian negara dalam BLUD yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian seseorang maka harus dilakukan proses penggantian kerugian negara merujuk pada peraturan perundang-undangan”.
“Nah peraturan itu ada pada peraturan pemerintah No 38 tahun 2016, disitu dijelaskan ada majelis penggantian kerugian negara, sementara klien saya sama sekali tidak pernah dirujuk ke majelis tersebut, malah klien saya ditersangkakan 17 Desember pada tahun 2019 dimana jelas-jelas Permendagri No 79 Tahun 2018 sudah keluar karena telah diundangkan sejak 4 September 2018,” pungkasnya.
Selain itu Ia juga menyeroti perilaku jaksa yang tidak memasukan kaburnya dr Yamin dan Taufiqurahman ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal itu kan seharusnya dimasukan dalam pertimbangan untuk memberatkan hukuman kedua terdakwa, dan meringankan klien saya karena sejak awal ia koperatif, untuk itu saya meminta kepada Kajati dan Aspidsus untuk mengevaluasi Kejari Parepare,” tutupnya.
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar