Sosialisasikan Syarat Memilih, KPU Maros Sasar Pesantren

Sosialisasikan Syarat Memilih, KPU Maros Sasar Pesantren

SULSELSATU.com, MAROS – KPU Maros melakukan sosialisasi tahapan dan syarat pemilih pada Pilkada 2020 di DDI Alliritengae, Kecamatan Turikale, Rabu (22/1/2020).

Sosialisasi ini diikuti setidaknya puluhan siswa-siswi yang sudah mempunyai hak pilih dan berusia 17 tahun.

Komisioner KPU Maros Umar mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyisir pemilih pemula di sekolah. KPU akan juga akan menyisir pondok-pondo pesantren.

“Jadi kami akan mendatangi lebih dulu pesantren, sudah ada lima pesantren yang kita jadwalkan, yakni DDI Alliritengae, MA Darussalam Barandasi, Ponpes Hj Haniah, Pesantren Nahdatul Ulum Soreang dan Ponpes MA DDI Cambalagi,” ujar Umar

Adapun sosialisasi yang dilakukan ini menurut Umar lebih kepada penyampaian jadwal tahapan Pilkada juga beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya bagi para pemilih pemula.

“Untuk sosialisasi ini kita fokuskan ke dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh pemilih pemula untuk dimasukan ke DPT nantinya, yakni KTP atau Suket yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan sebagai pengganti KTP sementara. Untuk proses dan tata cara pemilihan nanti akan kita sampaikan pada sosialisasi berikutnya,” lanjutnya.

Selain sosialisasi, saat ini KPU Maros juga masih melakukan proses perekrutan PPK, tahapan pendaftaran yang nantinya akan berakhir pada 24 Januari 2020, pada pukul 16.00.

Sementara itu, anggota komisioner KPU lainnya yang ikut pada sosialisasi Syaharuddin menambahkan, jika selain sosialisasi pemilih pemula, KPU juga ikut mensosialisasikan persyaratan untuk menjadi penyelenggara di Pilkada nanti.

“Kita juga menyebar luaskan informasi penyelenggara ad hoc, baik itu di tingkat TPS sebagai KPPS maupun di tingkat desa, sebagai PPS,” tutupnya.

Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga