Dishub Sebut Bajaj di Makassar Ilegal

Dishub Sebut Bajaj di Makassar Ilegal

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Humas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Asis Sila mengatakan bajaj atau bemo yang beroperasi di beberapa ruas jalan di Kota Makassar tidak memiliki izin.

Ia mengatakan bagi kendaraan maupun angkutan umum yang hendak beroperasi baik di kota maupun kabupaten, seharusnya memiliki izin yang resmi.

“Itu tidak bisa dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum kalau belum mendaftar dan tidak ada izin,” kata Asis, Kamis (13/2/2020).

Asis mengakui bahwa pihak pengembang bajaj sudah pernah mencoba untuk berkomunikasi bersama Dishub.

Namun dengan berbagai pertimbangan, Dishub masih belum mengeluarkan izin operasi.

“Karena memang dia bilang pernah datang ke kantor tapi kita belum ada respon. Sekarang saat ini pertumbuhan kendaraan yang secara tidak sesuai infrastruktur jalan semakin macet,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya mengaku tidak dapat melakukan penindakan secara sepihak, sebab Dishub harus membicarakan hal ini ke sejumlah instansi terkait seperti kepolisian.

“Karena takutnya seperti bentor kemarin dengan adanya pembiaran. Artinya bertambah, kalau tidak ditindaki maka akan menjadi dilema di Kota Makassar,”

“Saat ini pertumbuhan kendaraan yang secara tidak sesuai infrastruktur jalan semakin macet. Aalagi kalau ada angkutan yang tidak terdaftar,” ujarnya.

Dengan proses pembangunan tol layang yang saat ini tengah berjalan di Jalan Andi Pangerang Pettarani, dikhawatirkan akan mempersempit arus lalu lintas,

Rencananya dalam waktu yang dekat, kata Azis, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga