Dewan Sentil Penjualan Minuman Beralkohol di Mal

Dewan Sentil Penjualan Minuman Beralkohol di Mal

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyentil pemerinta terkait penjualan minuman beralkohol (minol) di mal.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Supratman, mengatakan, pemerinta harusnya tegas terhadap penjualan minol ditempat ramai.

“Kami pastinya bersikap tegas, itu kami minta untuk ditutup,” katanya, Jumat (14/2/2020).

Menurutnya, sikap tegas dirinya bersama dewan lainnya lantaran penjualan minol di mal telah melanggar Perda No 4/2014.

“Di dalam Perda, mal tidak termasuk tempat yang diporbehkan untuk menjual minol. Terkait perda untuk minol itu tidak ada untuk di mall,” jelas Supratman.

Supratman juga menjelaskan penjualan minol di mal seharusnya tidak dilakukan karena merupakan tempat keramaian di mana banyak anak muda maupun pelajar yang kerap berkeliaran di tempat tersebut.

“kita tidak bisa cegah kalau mereka beli, bagaimana mau di cegah kalau tempat jualnya ada ditempat keramaian, apalagi pelajar yang berkeliaran, ini jadi buruk untuk mereka,” pungkasnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga