Pemkot dan Dewan Makassar Setuju Terapkan Parkir Elektronik

Pemkot dan Dewan Makassar Setuju Terapkan Parkir Elektronik

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi B Bidang Keuangan DPRD Kota Makassar sepakat dengan langkah PD Parkir menghadirkan sistem parkir elektronik (e-parking) yang akan dipasang di sejumlah titik di Kota Makassar.

Hal ini disampaikan langsung Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Mario David. Menurutnya keberadaan parkir elektronik dinilai tepat dalam menekan angka kebocoran anggaran.

Namun menurutnya kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan perhatian pada kesejahteraan juru parkir (jukir).

Perhatian tersebut dari sisi pendapatan dan tunjangan yang diberikan.Apalagi selama ini kebanyakan dari mereka masih bekerja tanpa adanya asuransi.

“Kita perhatikan baik dari sisi pendapatannya, baik dari tunjangan kesehatan tunjangan kecelakaan kerjanya, karena kalau mereka terus begini kasian juga,” katanya, Senin (9/3/2020).

Mario menilai seharusnya pendapatan mereka bisa naik dengan kebijakan baru ini, baik itu dari sisi gaji ataupun insentif. Apalagi menurutnya tunjangan bukan lagi pilihan dan telah menjadi hak bagi setiap warga negara untuk memiliki.

“Itu perintah undang-undang tentang jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Saat ini pihak dewan juga dalam tahap mengumpulkan data terkait tunjangan itu. Mario menilai perlu melihat langsung seberapa banyak juru parkir yang telah di-cover oleh kedua jaminan tersebut, yang nantinya bakal ditelaah lebih jauh oleh komisi B sendiri.

“Kalau memang ternyata menurut mereka sudah ditangani baru ternyata tidak punya BPJS-nya wajib mereka ambilkan,” katanya.

Paling tidak jika perusahaan yang menaungi para jukir itu tidak membuat kebijakan sampai ke sana, mereka dapat diberikan kompensasi kerja atau diberikan keleluasaan untuk membuat sendiri.

Sementara itu beberpa waktu lalu para jukir sempat mengeluhkan beberapa kebijakan baru yang dihadirkan oleh PD Parkir. Mereka menilai kehadiran kebijakan baru ini telah merugikan mereka.

Kesimpulan tersebut diambil setelah adanya ujicoba kebijakan baru tersebut di beberapa lokasi di Makassar.

Hal ini kemudian disampaikan ke dewan sendiri melalui lima tuntutan, yaitu menolak keberadaan parkir elektronik, kedua menolak kenaikan setoran dan pemiskinan juru parkir yang ketiga audit PD Parkir, tindak lanjut kasus korupsi PD Parkir di Kejaksaan Tinggi dan terakhir menuntut agar pendapatan PD Parkir harus transparan dan akuntable.

Dari kelima persoalan yang dituntut tersebut, Mario menjelaskan bahwa dua di antaranya sementara akan diproses.

Pertama Audit PD Parkir dan pendapatan yang harus transparan dimana sisa menunggu waktu audit mereka ke perusahaan daerah Makassar.

“Minggu kemarin kita sudah keluarkan rekomendasi kepada Inspektorat untuk melakukan audit kepada seluruh perusahaan daerah termasuk PD Parkir di dalamnya,” katanya.

Adapun untuk urusan kasus korupsi, Mario menjelaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi persoalan di pihak yudikatif atau kejaksaan sehingga dirinya mengarahkan untuk menyelesaikan persoalan ini ke mereka.

“Ini sudah berlanjut, olehnya teman-teman di legislatif tidak berhak lagi,” ucap legislator NasDem ini.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Serikat Juru Parkir Makassar, Petrus menjelaskan bahwa hadirnya parkir elektronik dipandang pihaknya sudah cukup merugikan para juru parkir. Hal ini dilihat dari penerapan uji coba tersebut di Jalan Somba Opu dan Jalan Pasar Ikan.

“Kami berangkat dari pengalaman buruk kemarin, tentang penerapan parkir elektronik di Somba Opu dan Jalan Pasara ikan,” katanya.

Terlebih menurut penjelasannya beberapa rekannya dinilai terpaksa harus berhenti karena ketidakmampuan mereka dalam mengoperasikan alat itu dan hal itu dinilainya mencaplok hak masing-masing orang.

Dia menjelaskan bahwa penerapan teknologi tersebut seyogyanya tidak bisa dipaksakan kepada para pekerja, ada ruang menurutnya yang menjadi tempat untuk teknologi tersebut diserap.

“Sebuah kebijakan apapun jukir itu harus dilibatkan dalam kesetaraan menyusun konsep tadi,” kata Petrus.

Kata dia, pemerintah dinilai perlu lebih empati kepada juru parkir dengan memandang keberadaan teknologi ini sebagai sesuatu yang menyingkirkan mereka.

Teknologi tersebut justru dinilai Pertus dapat melemahkan ekonomi lokal yang dibangun oleh masyarakat kecil.

Sementara itu Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menjelaskan bahwa tujuan utama diberlakukannya sistem parkir elektronik tidak lain untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Di mana sistem baru ini nantinya tidak lagi menggunakan uang cash melainkan melalui e-money yang terkoneksi secara online.

“Kami tidak menggunakan uang tunai berarti cashless menggunakan suatu IT yang menggunakan pembayaran e-Money,” kata dia.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga