Keluyuran Saat Jam Kerja, ASN di Sinjai Terancam Sanksi

Keluyuran Saat Jam Kerja, ASN di Sinjai Terancam Sanksi

SULSELSATU.com, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai mengeluarkan surat edaran Nomor 09 Tahun 2020 per tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Sinjai.

“Dalam surat edaran tersebut bukan hanya masyarakat yang diharapkan untuk menghindari tempat keramaian di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Tetapi, hal itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Lukman Mannan, Kepala BKPSDMA Sinjai, Kamis (2/4/2020).

Lukman menegaskan, bahwa akan menindak dan menjatuhakan sanksi jika ditemukan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran di tempat keramaian, seperti di warung kopi.

“Soal sanksi bagi ASN yang keluyuran jelas ada. Karena abai dalam mematuhi surat edaran Bupati Sinjai. Tentu kalau ada kita dapati, maka akan ditelusuri yang bersangkutan dari OPD mana, setelah itu akan dikoordinasikan untuk memberikan teguran sesuai sanksi yang diatur dalam perundang-undangan,” tegas Lukman.

Tidak hanya itu, Lukman menambahkan bahwa pemerintah juga telah menginstruksikan bagi ASN untuk tidak melakukan mudik, termasuk mudik lebaran tahun ini selama pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Instruksi ini juga dipertegas dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui surat No.36/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga