Logo Sulselsatu

Pasutri Penikam Wiranto Terancam Hukuman Mati

Asrul
Asrul

Minggu, 12 April 2020 16:40

istimewa
istimewa

JAKARTA – Terdakwa penikam Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah, terancam hukuman mati. Syahrial didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror.

Syahrial menikam Wiranto saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu.

Dakwaan atas Syahrial dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (9/4) kemarin lewat telekonfenrensi.

Baca Juga : Mantan Ketum Parpol Gabung PAN, Nama Wiranto Mengemuka

Jaksa mendakwa Syahrial telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 6 UU Terorisme berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Baca Juga : VIDEO: Tim Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi

Dakwaan itu juga dialamatkan kepada istri Syahrial, Fitri Diana. Syahrial mulai melakukan rencana penusukan Wiranto setelah dirinya tahu Wiranto akan datang ke Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat.

Syahrial langsung mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri yang ada di situ. Syahrial juga memerintahkan Fitria Diana, dan anaknya menyimpan sebilah pisau dan melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.

“Saat mendengar suara helikopter sudah datang, maka terdakwa dan saksi Fitri Diana mengajak anaknya, Ratu Ayu Lestari, segera bergegas menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah, terdakwa menyimpan pisau kunai dalam manset tangan kiri terdakwa, sedangkan saksi Fitria menyimpan pisau kunai di dalam manset kiri, dan anak terdakwa Ratu Ayu menyimpan pisah kunai dijepitkan di gelang tangan kiri,” jelas jaksa.

Baca Juga : Dor! Satgas Madago Raya Tembak Mati 2 Teroris MIT di Poso

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif09 Oktober 2024 12:31
Warga Toraja Utara Minta Danny Pomanto Kembalikan Nama Hotel Andalan Jadi Batupapan
SULSELSATU.com, TORAJA UTARA – Warga Toraja yang tergabung dalam Komunitas Paseleang mendukung dan siap memenangkan Calon Gubernur Sulawesi Sela...
Adventorial09 Oktober 2024 12:15
Direktur Utama BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO, BRI Raih 3 Penghargaan Bergengsi Dalam TOP BUMN Awards 2024
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendapatkan tiga penghargaan bergengsi pada ajang Top BUMN Awards 2024. Dian...
Berita Utama09 Oktober 2024 11:49
Peduli Sesama, Kapolres Jeneponto Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Warga Kurang Mampu
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap warga yang kurang mampu, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan bersama Kapo...
Sulsel09 Oktober 2024 11:41
Realisasikan Janji, Pemkab Gowa Berangkatkan 50 Pegawai ke Tanah Suci
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memberangkatkan 50 pegawai dan penghafal Al-Qur'an untuk melakukan ibadah umrah....