Pemkot Imbau Ibadah Ramadan Dilaksanakan di Rumah Masing-masing

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar mengeluarkan surat imbauan khsusus pelaksanaan salat Tarawih Ramadan tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.
Seruan ini tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Makassar Nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan bahwa imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomot 06 Tahun 2020, seruan bersama guberur, ketua MUI, kementerian agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 9 April lalu.
“Ini juga seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) yang sudah mulai diujicobakan yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang” ujar Ismail di posko Covid-19, Senin (20/4/2020).
Dalam surat imabauan tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh umat Islam di Makassar terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa berdasarkan ketentuan fikih.
“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, janganmi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama,” imabaunya.
Itikaf dan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid juga ditiadakan. Semua pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan di rumah masing-masing.
“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online” jelasnya.
“Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa,” jelas dia.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News