Pembatasan Jadwal Operasional Pasar di Bulukumba Dinilai Kurang Tepat

Pembatasan Jadwal Operasional Pasar di Bulukumba Dinilai Kurang Tepat

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembatasan jadwal operasional pasar di Kabupaten Bulukumba dinilai tidak tepat. Pembatasan itu dianggap kurang efektif dalam mencegah kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya termasuk Covid-19.

Pemuda asal Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba Muhammad Aswan Syahrin mengatakan, kebijakan pemerintah daerah membatasi jadwal operasional pasar tradisional satu kali seminggu, tidak bisa mencegah kerumunan orang di pasar. Dengan demikian kata Aswan harus ditinjau ulang.

“Dalam keadaan normal dua kali seminggu itu masih ramai, apalagi satu kali seminggu. Harusnya jadwal Operasional Pasar ditambah bukan dikurangi” ujar Aswan, Kamis (23/4/2020).

Menurut Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar itu, pembatasan jadwal pasar bukan solusi, bukan mengurangi orang banyak berkunjung. Tapi pembatasan itu hanya mengundang kerumunan lebih banyak masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi mengindahkan imbauan Pisycal Distancing.

“Otomatis mereka akan sama sama kehabisan bahan pokok, ketika sudah habis mereka akan berbondong-bondong datang ke pasar. Bayangkan jika yang tadinya pasar diberlakukan 2 hari seminggu itu upaya mengurai kedatangan masyarakat. Karena otomatis mereka akan berganti, bahan pokoknya yang habis hari ini besok pergi belanja. Yang besok habis besoknya lagi pergi. Tapi kalau kebijakan sekali satu kali seminggu. Mereka akan menunggu 3 hari dan itu tentunya pasar akan lebih ramai,” jelasnya.

Untuk itu, yang harus dilakukan pemerintah adalah mengupayakan ketersediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun di setiap stand atau los dan kios pedagang.

“Kami mendesak pemerintah agar pembatasan jam operasional pasar dikembalikan semula untuk mengurai kedatangan masyarakat berkunjung membeli bahan pokok. kalau bisa jadwal hari operasional ditambah, atau setiap Desa membuka pasar mini” terangnya.

Selain itu, solusi yang tepat adalah karantina wilayah. Masyarakat Bulukumba yang hendak keluar dan masuk harus dijaga ketat di setiap perbatasan.

“Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 kita harus mengkaji cara penyebaran. Ternyata Corona itu dibawa masuk oleh manusia. Maka yang harus diperhatikan Pemerintah adalah memperketat pengawasan setiap perbatasan. Kalau bisa Pemerintah menyediakan gedung untuk karantina orang masuk di wilayah kabupaten Bulukumba tentunya yang diperketak adalah dari wilayah zona merah seperti Makassar dan Gowa. Selebihnya, lakukan karantina mandiri dirumah masing-masing dengan ketentuan tim gugus percepatan penanganan Covid 19 di Desa harus memantau dan mengevaluasi orang tersebut sampai 14 hari,” ujarnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga