Toko Agung Membandel, Satpol PP Tindak Tegas

Toko Agung Membandel, Satpol PP Tindak Tegas

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar sudah mulai diberlakukan, Jumat (24//4/2020). Selain usaha penyedia bahan pokok dan pangan, segala bentuk usaha dilarang beroperasi selama penerapan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Namun, Satpol PP Kota Makassar saat melakukan patroli, masih saja menemukan pengusaha yang membandel dan tetap buka usahanya di hari pertama penerapan PSBB.

Diketahui, sekitar pukul 10:00 Wita hari ini, pihak Satpol PP melakukan pemantauan dan penertiban di beberapa titik, mulai dari Jalan Veteran Utara, Cendrawasih, Ratulangi, dan Somba Opu.

Sejumlah pertokoan non-bahan pokok masih ada yang yang ditemukan beroperasi. Salah satunya yakni Toko Agung di Jalan Ratulangi. Toko penjualan alat-alat tulis menulis terbesar di Kota Makassar ini masih saja buka meski sudah dilarang.

Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud, mengaku pihaknya menemukan modus dari beberapa pengusaha non bahan pokok dalam mengelabui petugas, untuk tetap beroperasi.

“Toko Agung lucu, dari luar tutup tapi di dalam banyak orang dan tetap beroperasi, makanya kami tindak,” kata Iman Jumat (24/4/2020).

Selain Toko Agung, tandas Iman, sejumlah toko yang bukan penyedia bahan pokok tetap membandel buka dengan berbagai alasan.

“Ada yang buka toko secara terang-terangan dan mengaku tidak tahu ada aturan pelarangan, juga ada yang tahu tapi tetap buka secara terang-terangan,” sambungnya.

Iman menyinggung bahwa toko yang tetap membandel seakan ingin menguji kekuatan Perwali dan aparat pemerintahan. Sehingga tidak kooperatif dalam melaksanakan aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Beberapa pengusaha, seperti toko Agung kan sudah tahu sejauh mana dampak kalau mereka melanggar. Mereka kan punya pengacara, makanya buka secara sembunyi-sembunyi,” tuturnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga