SULSELSATU.com, SINJAI – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sinjai membuka layanan media Central untuk pengaduan dan pengajuan penerima bantuan sosial. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Infokom Sinjai, Irwan Suaib saat secara resmi membuka Media Center layanan pengaduan bantuan sosial di Kabupaten Sinjai, Rabu (29/4/2020).
Irwan mengatakan bahwa pelayanan ini dibuka oleh pihak pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo Sinjai, yang merupakan langkah yang dilakukan untuk warganya yang terkena dampak Covid-19.
“Jadi hari ini saya sengaja mengundang teman-teman media untuk menyampaikan bahwa mulai hari ini dibuka pelayanan pengaduan khusus untuk penerima bantuan sosial,” katanya.
Baca Juga : Banyak Hoaks Soal Corona, Kominfo Sinjai Minta Warga Bijak Bermedsos
Dalam pelayanan ini, Irwan menyebutkan bahwa ada beberapa item yaitu pelayanan call center dengan nmor pengaduan 0853 4241 4499. Selain dari itu, ada juga aplikasi Sipakainge, Radio Suara Bersatu, website Pemkab Sinjai dan Facebook Pemkab Sinjai.
“Ini beberapa layanan pemerintah daerah yang dibuka untuk seluruh masyarakat sinjai untuk menanyakan ataupun memberikan informasi mengenai masyarakat kita yang kurang mampu atau pun yang berdampak dari Covid-19 ini, karena bapak bupati berharap dan telah memerintahkan seluruh stake holder dan perangkat daerah, beliau tidak mau melihat ada warganya, terutama yang kategori masyarakat miskin tidak mendapatkan bantuan. Insya Allah kedepannya jumlah bantuan yang akan masuk di sinjai lumayan banyak,” ujarnya.
Di Kabupaten Sinjai akan mendapat jenis bantuan yakni baik itu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini di terima untuk 8.600 KK, bantuan pangan non tunai yang rutin untuk 10.900 KK, ditambah lagi bantuan BPLT perluasan yang terdampak Covid-19 dengan jumlah penerima 7.690 KK.
Baca Juga : Humas Dilebur, Kominfo Ambil Alih Penyebarluasan Informasi Pemkab Sinjai
“Khusus yang bantuan pkh diperuntukkan bagi masyarakat klaster terbawah yang mendapat raskin, bantuan pendidikan, kesehatan, lansia. Sedangkan untuk bantuan pangan non tunai akan diberikan bantuan pangan senilai Rp 200 ratus ribu perbulan selama sembilan bulan, selain itu juga ada bantuan langsung tunai langsung tunai dari pemerintah pusat yaitu jumlah penerimanya sebanyak 6.677 KK yang mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah selama tiga bulan,” sebutnya.
“Dan juga bantuan dari pemerintah provinsi yang telah disalurkan kemarin berupa bantuan sembako sebanyak 700 KK dan juga pemda sinjai juga akan menyerahkan bantuan sembako kepada 5000 kk setiap bulannya hingga masa pandemi Covid-19 ini berakhir. Namun kita berdoa semoga wabah virus ini cepat berlalu,” sambungnya.
“Intinya pemerintah kabupaten sinjai tidak tinggal diam dan akan memperhatikan semua masyarakatnya, namun mungkin saja bantuanya tidak sekaligus dibagikan, karena sumber bantuannya yang berbeda-beda. Kita pemerintah daerah akan terus berupaya menerima semua masukan yang ada,” pungkasnya.
Irwan menambahkan, pelayanan pengaduan bantuan sosial ini dibuka hanya pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 wita.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar