Disnaker Makassar Wajibkan Perusahaan Bayar THR Karyawannya

Disnaker Makassar Wajibkan Perusahaan Bayar THR Karyawannya

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makasaar, Irwan Bangsawan mewajibkan kepada seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh karyawannya. Terlebih untuk karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Irwan mengatakan karyawan yang masih terdaftar di perusahaan tersebut dan telah bekerja selama satu tahun wajib menerima THR secara full atau satu kali lipat dari gajinya.

“Jadi THR karyawan selama dia tercatat sebagai karyawan di perusahaan tersebut dan dia bekerja satu tahun dia berhak mendapatkan THR secara full. Walaupun dia dirumahkan tetap dapat THR,” kata Irwan.

Kata Irwan, apalagi karyawan dirumahkan dan tidak mendapatkan upah sama sekali, selama ia bekerja selama setahun berhak mendapatkan THR.

“Justru itu yang berhak dapat THR apalagi dia tercatat sebagai karyawan disitu. Selama dia tercatat sebagai karywan disitu maka dia berhak. THR hak karyawan selama mereka bekerja selama satu tahun,” tambahnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga