DPM PTSP Makassar Cabut Izin Dagang Toko Agung

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengeluarkan izin pencabutan usaha milik Toko Agung yang beralamat di Jalan Dr Ratulangi.
Pasalnya, toko tersebut hanya menyediakan Alat Tulis dan Kantor (ATK) namun nekat beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Djufrie, menyebut toko Agung telah berulang kali mengindahkan teguran pemerintah dan tetap nekat beropersi.
“Ini toko Agung sudah ketiga kalinya mereka melakukan pelanggaran,” katanya, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan pihaknya melakukan pencabutan izin atas dasar rekomendasi dari dinas perdagangan terkait toko yang dilarang beroperasi saata masa PSBB
“Saya dapat kiriman lewat WA oleh Kadisdag (Andi Muh Yasir) terkait dengan rekomendasi teknis dari Disdag Kota Makassar artinya sekarang ini sudah saya sampaikan staf di kantor untuk membuatkan pencabutan izinnya. Insya Allah saya tanda tangani sebentar dan akan bawa izin pencabutan ini toko Agung,” jelasnya.
Untuk masa pencabutan izin usahanya nanti, ia mengaku, akan berlaku sampai batas waktu yang ditentukan. Ini juga dilakukan untuk memberi efek jera bagi pihak manajemen Toko Agung.
“Ini pencabutan dengan waktu yang tidak ditentukan. Artinya kita lihat perkembangannya. Kalau PSBB sudah bagus dan teman teman Toko Agung sudah memahami kesalahannya, kita lihat kedepannya seperti apa, dan kalau mau izinnya lagi, mereka harus bermohon lagi,” ujarnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News